Jumat, 15 Maret 2013

PKN Kesenjangan Sosial



NAMA                           : Made Alit D. Putra
NIM                               : 120030407
KELAS                          : I123
PROGRAM STUDI       : S1 SISTEM INFORMASI




SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN TEKNIK KOMPUTER
(STMIK) STIKOM BALI
TAHUN AJARAN 2012/2013

KESENJANGAN SOSIAL

Kesenjangan sosial adalah suatu keadaan ketidak seimbangan sosial yang ada di masyarakat yang menjadikan suatu perbedaan yang sangat mencolok. Dalam kesenjangan sosial sangatlah mencolok dari berbagai aspek misalnya dalam aspek keadilanpun bisa terjadi. Antara orang kaya dan miskin sangatlah dibedaan dalam aspek apapun, orang desa yang merantau dikotapun ikut terkena dampak dari hal ini,memang benar kalau dikatakan bahwa “ Yang kaya makin kaya,yang miskin makin miskin”. Adanya ketidak pedulian terhadap sesama ini dikarenakan adanya kesenjangna yang terlalu mencolok antara yang “kaya” dan yang “miskin”. Banyak orang kaya yang memandang rendah kepada golongan bawah,apalagi jika ia miskin dan juga kotor, jangankan menolong, sekedar melihat pun mereka enggan.
            Contohnya, disaat banyak anak-anak jalanan yang tak punya tempat tinggal dan tidur dijalanan, namun masih banyak orang yang berleha-leha tidur di hotel berbintang, banyak orang diluar sana yang kelaparan dan tidak bisa memberi makan untuk anak-anaknya tapi lebih banyak pula orang kaya sedang asik menyantap berbagai makanan enak yang harganya selangit, orang miskin yang mencuri singkong untuk makan langsung pidana 9 bulan sedangkan para koruptor sampai sekarang masih bias berfoya-foya.
Dalam Pasal 34 UUD 1945 ayat (1) menegaskan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ayat (1) tersebut merupakan pasal yang mengatur kesejahteraan sosia, Pasal tersebut juga bermakna kewajiban negara yang dijalankan oleh pemerintah untuk melakukan usaha yang maksimal guna menyejahterahkan masyarakatnya.
Menurut saya, hal ini bertentangan dengan pancasila sila ke-5 “keadilan social bagi seluruh raktyat Indonesia”, oleh karna itu pemerintah harusnya lebih memperhatikan masalah yang seperti ini, pada pembukaan UUD 45 tentang memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa, harusnya orang-orang yang berada di pemerintahan lebih serius untuk memikirkan kepentingan bangsa yang memang sudah menjadi tanggung jawab mereka, tapi dari kasus yang sekarang ini tentang para anggota pemerintahan yang melakukan korupsi dapat menunjukan bahwa tidak sedkit dari mereka masih memikirkan kepentingan dirinya sendiri, uang dan biaya yang seharusnya untuk kemakmuran masyarakat dimakan oleh mereka sendiri. Kalaupun pada akhirnya mereka mendapatkan hukuman itu bukanlah “hukuman” yang sebenarnya, Banyak dari mereka masih tetap hidup mewah walaupun mereka dalam kurungan penjara yang seharusnya membuat mereka jera.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar